Senin, 16 Maret 2015

Soal Eksekusi Hukuman Mati, Komnas HAM: Hak Hidup Harus Dihormati

     Kamis, 15/01/2015 15:33 WIB


     Rini Friastuti – detikNews

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pelaksanaan hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba. Namun Komnas HAM berpendapat lain. Menurut mereka, hak hidup seseorang tidak boleh dirampas atau dikurangi begitu saja.

"Soal hukuman mati, apapun ceritanya kita kembalikan ke Tuhan saja, jangan dari manusia, apalagi negara. Mereka tidak bisa melegitimasi mengenai pembunuhan terhadap seseorang," ujar Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).

Menurutnya, hukum negara bukanlah untuk menjustifikasi pembunuhan. Komnas HAM tidak akan memberikan toleransi sedikitpun untuk membolehkan eksekusi hukuman mati. Lalu, apa hukuman yang paling pantas untuk mereka?

"Dalam Bab 10 KUHAP, memang membolehkan hukuman mati. Tapi coba anda baca di UUD 1945 pasal 28 huruf i, yang menjelaskan bahwa kita harus menghormati hak hidup. Jadi antara konstitusi negara dan lex specialisnya (aturan khusus yang dapat mengalahkan aturan umum) bertentangan. Kami harap nantinya dapat disesuaikan dengan UUD, agar hukuman mati dihapuskan," kata Pigai.

"Yang pantas, hukuman itu harusnya kuantifikasi, sementara mati itu kualifikasi. Jadi kuantifikasi aja, misalnya hukuman 100 tahun 200 tahun, jadi negara agak sedikit kreatif lah, jangan terlalu kaku," tambahnya.

Dia mengakui bahwa kejahatan narkoba adalah tindakan yang dikutuk oleh dunia, tetapi hukuman bukanlah untuk menghukum, melainkan untuk membina dan mendidik, apalagi menghilangkan nyawa. 

"Salah satu contohnya adalah dalam konvensi Kairo tahun 1990, syarat untuk melakukan qisash, apabila para terdakwa melakukan pembunuhan dalam jumlah yang banyak. Sementara apabila hanya untuk 1 atau 2 orang tidak diterapkan dalam konvensi Kairo tahun 1990. Itu saja yang berdasarkan hukum syariat, apalagi Indonesia yang berdasarkan Pancasila," kata dia.

Ditambahkan Hendardi dari Setara Institute hak hidup itu dijamin konstitusi. Jadi dalam perspektif Hak Asasi, sistem pidana dan pemenjaraan kita menganut sistem reimigrasi dan resosialisasi terpidana, bukan menghukum atas balas dendam tapi memanusiakan dia ke masyarakat. Sementara tren dunia sendiri saat ini jauh menurun terhadap penetapan hukuman mati, banyak negara yang menganut, dan sekarang menghapuskan, atau memoratorium hukuman mati.

"Jadi agak mengherankan pemerintahan Jokowi seperti cepat-cepat menghukum mati orang, ini seperti kejar tayang dan kejar target dan membuat pertanyaan, apakah ini pencitraan? karena sekarang kan sedang jamannya. ‎Tidak ada juga statistik yang menunjukkan dengan berlakunya hukuman mati tingkat kriminalitas menurun, yang ada tingkat kejahatan narkoba malah naik," pungkasnya.


Analisis Soal Eksekusi Hukuman Mati
  • Norma ancaman hukuman mati (death pinalty) tidak hanya terdapat dalam undang-undang narkotika saja (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika), melainkan tersebar dalam beberapa undang-undang lainnya, antara lain: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pelaksanaan hukuman mati dalam tindak pidana narkotika memberikan efek yang menakutkan bagi pelaku kejahatan.



Kesimpulan

Dalam pelaksanaan hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba ini menimbulkan banyak pro kontra yang positif dan negatif. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pelaksanaan hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba. Sedangkan Komnas HAM tidak akan memberikan toleransi sedikitpun untuk membolehkan eksekusi hukuman mati. Sedangkan


Saran

Ada banyak orang dan negara berpendapat terkait hukuman mati dan tentu kita menghargainya. Namun yang tetap kita jalankan adalah demi kepentingan Nasional dan Negara Republik Indonesia serta anak cucu Bangsa Indonesia.


Sumber





Tantri Nur Jayanti
18213792
2EA10

0 komentar:

Posting Komentar