Sabtu, 09 Mei 2015

Profesi Pegawai Negeri

Pegawai Negeri Sipil atau biasa kita sebut PNS sebenarnya merupakan salah satu dari bagian terpenting untuk eksistensi suatu negara. Kedudukan dan peran serta PNS sangat penting karena PNS selain sebagai pelayan masyarakat, sejati-nya merupakan aparatur pelaksana dari pemerintah guna penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran suatu pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Berbicara mengenai kinerja PNS erat kaitannya dengan gaji PNS, dimana profesi ini merupakan salah satu profesi idaman bagi pencari kerja di Indonesia. Mengapa demikian? Apakah kesejahteraan yang menjadi daya tariknya? Beruntunglah Anda yang berprofesi sebagai PNS, karena setiap tahun mengalami kenaikan gaji pokok.
Apabila kita lihat perkembangan gaji PNS dari tahun ke tahun, Kebijakan kenaikan gaji pokok PNS menyesuaikan inflasi tiap tahunnya. Artinya dengan asumsi kondisi ekonomi stabil, persentase kenaikan Gaji PNS berkisar pada angka 5 – 7 % setiap tahunnya.
Sambil menunggu informasi resmi dari pemerintah atau lebih tepatnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kenaikan gaji pokok PNS 2015. Mari kita lihat kebelakang pada RPP Gaji Pokok PNS pada tahun 2014 yaitu gaji pokok PNS ditetapkan naik 6 %. Kenapa 6%? Persentase 6 % ini dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli PNS/ASN dari inflasi yang ditargetkan pemerintah pada APBN 2014 sebesar 5,5%. Jadi sebenarnya naik gaji PNS di tahun 2014 lalu hanya 0.5 %? Cukup atau kurang? silahkan berikan komentar Anda dibawah.

Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Gaji PNS 2015

Pada tahun 2015 ini Pemerintah tengah menyusun Sistem Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya UU ASN pada tahun lalu. Rencananya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Gaji PNS 2015 ini akan mendorong tingkat kesejahteraan para PNS baik di pusat maupun di daerah.
Pada RPP Gaji PNS tersebut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN-RB) Yuddy Crishnandi menyebutkan dengan tegas bahwa tidak ada perbedaan gaji pokok antara PNS Pusat dan PNS Daerah.
Kesejahteraan PNS pun diperhatikan dengan cara menambahkan komponen tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, namun di satu sisi para PNS/ASN dituntut untuk lebih meningkatkan kinerjanya.
Mengutip dari pemberitaan dari berbagai media, pada RPP Gaji PNS 2015 nanti, Gaji PNS tidak lagi dihitung berdasarkan pangkat dan golongan, melainkan melalui indikator kinerja atau beban kerja. Semisal PNS Golongan IIIA yang memiliki workload lebih banyak daripada rekan kerjanya yang memiliki Golongan sama akan memperoleh lebih banyak penghasilannya. Rencana perhitungan gaji PNS ini akan dihitung berdasarkan grade beban kerja mulai 1-29. Menarik?
Jadi PNS yang masuk tahunnya sama, pendapatannya akan berbeda? lebih baik dari pada yang kerja dan tidak kerja memperoleh gaji sama. :)
Namun, syaratnya setiap PNS harus berkinerja minimal 1.250 jam dalam setahun dan harus menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau Key Performance Indicator (KPI) yang lebih sering kita dengar.
Sempat muncul pada akhir 2014 lalu, issue penghapusan gaji ke 13 PNS yang ternyata merupakan kabar burung. Setelah dilakukan beberapa cross check mengenai kebenarannya ternyata pemerintahan Jokowi-JK tetap melanjutkan program tersebut.
Kabar baiknya bagi para PNS/ASN/TNI dan POLRI pada 10 Februari 2015 lalu Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per 3/PB/2015. Inti dari Peraturan tersebut adalah kenaikan tunjangan beras bagi PNS/ASN/TNI dan POLRI sebesar 3,8% dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014, kemudian harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran yaitu PNS, TNI dan Polri ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram. Sementara, Tunjangan beras dalam bentuk uang untuk PNS dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.

Rencana Sistem Baru Pembayaran Pensiun PNS

Saat ini muncul juga wacana perubahan sistem pembayaran bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wacana tersebut muncul dari Kementerian PAN-RB yang melakukan inisiatif konsep pembayaran fully funded, dimana dana pensiun adalah akumulasi dari pembayaran premi murni dari PNS tersebut.
Rencananya sistem baru pembayaran pensiun PNS, TNI dan POLRI tersebut akan aktif mulai 2017, gagasan dari sistem baru tersebut sejalan dengan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pensiunan PNS dan TNI/Polri tidak lagi dibiayai dari APBN melainkan dari akumulasi premi murni PNS.
Pihak Kementerian PAN-RB pun berkeyakinan sistem baru ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif. Sebagai informasi, beban pensiun dalam APBN rata-rata naik sekitar Rp 5 triliun tiap tahunnya.
Bahkan pada realisasi APBN 2012 anggaran pensiun mencapai Rp 69 triliun dan APBN 2013 sekitar Rp 74 triliun. Hal ini dikarenakan pemerintah masih memberi subsidi melalui pos dana pensiun PNS pada APBN, walaupun para abdi negara juga telah dipotong gajinya per bulan untuk tunjangan hari tua.
Berdasarkan data Lembaga Administrasi Negara (LAN) pemotongan gaji PNS saat ini sebesar 10 persen. Di mana 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun. Sistem baru pembayaran tunjangan pensiun PNS ini dinilai dapat menghemat anggaran negara baik dari tanggungan kewajiban pembayaran anggaran pensiun maupun potensi kebocoran anggaran subsidi pensiun. Salah satu kebijakan terobosan di pemerintahan Presiden Jokowi, dan menarik untuk kita tunggu? Setujukah Anda??

Kesimpulan Kritik & Saran

Dari wacana diatas, kenaikan gaji PNS diberikan agar para abdi negara tersebut dapat memberikan kinerja yang lebih baik dan lebih baik lagi. Pelayanan yang diberikan PNS kepada masyarakat juga diharapkan mengalami peningkatan dan lebih baik di tahun-tahun mendatang.
Menilik mengenai kebijakan untuk menaikkan gaji pokok rutin setiap tahun untuk PNS/ASN/TNI/Polri sebenarnya memiliki tujuan untuk meringankan beban hidup pada organ-organ aparatur negara tersebut. Karena jika tidak ada kenaikan gaji dan dengan inflasi yang tetap naik setiap tahunnya maka pemasukan PNS dinilai akan habis dengan biaya hidup yang semakin tinggi pula. Setujukah Anda?


Tantri Nur Jayanti
18213792
2EA10